Lingkup Kompetensi Akrediasi LPH

Lingkup Kompetensi Akreditasi LPH adalah sebagai berikut:   

  1. Makanan
    1.  Susu dan Analognya
    2. Lemak, Minyak dan Emulsi Minyak
    3. Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet
    4. Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
    5. Kembang gula/permen dan coklat
    6. Serelia dan produk serelia yang merupakan produk turunan dari biji serelia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan mempulur dengan pengolahan dan penambahan bahan mtambahan pangan
    7. Produk bakteri
    8. Daging dan produk olahan daging
    9. Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
    10. Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan
    11. Gula dan pemanis termasuk madu
    12. Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein
    13. Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus
    14. Makanan ringan siap santap
    15. Pangan siap saji
    16. Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan
    17. Bahan tambahan pangan
    18. Kelompok bahan lainnya
  2. Minuman
    1. Minuman dengan pengolahan
    2. Kelompok bahan minuman
  3. Obat
    1. Obat tradisional
    2. Suplemen Kesehatan
    3. Obat kuasi
    4. Obat bebas
    5. Obat bebas terbatas
    6. Obat keras dikecualikan narkotika dan psikotropika
    7. Bahan obat
  4. Kosmetik
    1. Kosmetika
.